Legitimasi Demokratis vs Kapasitas Substantif: Menyoal Kinerja DPRD Kabupaten dalam Perspektif Trias Politika

Berita366 Dilihat
banner 468x60


Oleh : IMRAN, S.PdI,.SH (Mahasiswa Magister Hukum UM Bima)


Bima, Sangiangpost. Id_ Dalam arsitektur Trias Politika, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten memegang mandat krusial sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif di tingkat lokal.

banner 336x280

Namun, kritik tajam dari aktivis dan LSM sering kali menyoroti adanya jurang lebar antara legitimasi demokratis yang diperoleh melalui perolehan suara elektoral dengan kapasitas substantif dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Secara teoretis, menurut Huntington (1968) dalam Political Order in Changing Societies, stabilitas politik bergantung pada kekuatan institusi.

Ketika DPRD hanya menjadi “stempel” bagi kebijakan bupati atau justru terjebak dalam kepentingan transaksional, maka fungsi checks and balances mengalami atrofi, yang pada gilirannya melemahkan fondasi demokrasi lokal itu sendiri.


Secara sosiologis, fenomena ini sering berakar pada patronase politik yang kental dalam kontestasi elektoral. Referensi ilmiah dari studi Aspinall dan Berenschot (2019) mengenai Democracy for Sale menunjukkan bahwa biaya politik yang tinggi memaksa anggota legislatif terpilih untuk lebih mengutamakan pengembalian modal politik daripada penguatan kapasitas teknis legislasi.

Akibatnya, produk hukum daerah (Perda) sering kali bersifat administratif belaka atau sekadar replikasi dari regulasi pusat (copy-paste), tanpa menyentuh kebutuhan partikular masyarakat lokal.

Kritikan teman teman aktivis pergerakan terhadap rendahnya produktivitas DPRD bukan sekadar narasi kebencian, melainkan refleksi dari kegagalan institusi dalam menerjemahkan aspirasi publik menjadi kebijakan publik yang berbasis data (evidence-based policy).


Dalam perspektif etika kepemimpinan Islam, tanggung jawab legislasi adalah amanah yang sangat berat dan akan dimintai pertanggungjawabannya.

Hal ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menekankan bahwa legitimasi yang didapat dari rakyat bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan beban moral untuk memastikan keadilan distributif terjadi di tingkat akar rumput.

Jika seorang anggota DPRD tidak memiliki kapasitas untuk memahami anggaran (APBD) atau mengawasi penyimpangan eksekutif, maka ia secara esensial telah mengabaikan amanah kepemimpinan yang menjadi basis keberadaannya di gedung dewan.


Analisis ekonomi politik juga menunjukkan bahwa rendahnya kapasitas substantif sering kali disebabkan oleh lemahnya dukungan staf ahli dan sistem pendukung keputusan di sekretariat dewan.

Padahal, menurut konsep Good Governance yang diusung oleh UNDP, akuntabilitas dan transparansi adalah pilar utama yang harus ditegakkan. Tanpa penguasaan teknis terhadap siklus anggaran, DPRD kabupaten rentan terjebak dalam praktik budget maximizing yang hanya menguntungkan elit politik tertentu.

Aktivis pergerakan dan LSM sering kali menemukan misalnya bantuan sosial dll luput dari pengawasan ketat legislatif, yang mengindikasikan bahwa kapasitas pengawasan sering kali kalah oleh tekanan koalisi besar pendukung penguasa daerah.


Lebih jauh lagi, kegagalan fungsi pengawasan ini menciptakan defisit demokrasi yang nyata. Ketika DPRD kehilangan taringnya, masyarakat sipil terpaksa mengambil peran sebagai pengawas ekstra-parlementer yang vokal.

Gerakan aktivis pergerakan dan LSM yang kritis seharusnya dipandang sebagai suplemen bagi demokrasi, bukan ancaman. Secara akademik, hal ini berkaitan dengan konsep Counter-vailing Power (Galbraith, 1952), di mana kekuatan eksekutif yang dominan harus diimbangi oleh kekuatan sosial di luar pemerintahan jika parlemen gagal menjalankan fungsinya.

Jika DPRD kabupaten tetap mempertahankan inkompetensi substantifnya, maka legitimasi elektoral mereka akan terus tergerus oleh ketidakpercayaan publik yang semakin meluas.


Sebagai konklusi, restrukturisasi fungsi DPRD kabupaten harus dimulai dari pembenahan sistem rekrutmen partai politik dan peningkatan standar kompetensi bagi para legislator.

Transformasi dari sekadar “pemenang suara” menjadi “pembuat kebijakan” adalah imperatif yang tidak bisa ditunda. Diperlukan sinergi antara akademisi, aktivis, dan parlemen untuk menciptakan ekosistem politik yang menghargai kecerdasan intelektual setara dengan kekuatan elektoral.

Tanpa penguatan kapasitas substantif, Trias Politika di level lokal hanya akan menjadi ornamen demokrasi tanpa isi, sementara kesejahteraan rakyat kabupaten tetap menjadi janji yang menggantung di awang-awang. (*)

banner 336x280