Stagnasi Aset Daerah dan Tersendatnya Gerai Koperasi Merah Putih

Berita606 Dilihat

Analisis Tata Kelola dan Komitmen Pemerintah Daerah”Oleh : IMRAN, S.PdI., SH (Ketua KDMP Rato-Bolo Bima NTB)

Bima, Sangiangpost. Id_ Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih pada dasarnya merefleksikan cita-cita ekonomi kerakyatan yang bersumber dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan sebagai usaha bersama berlandaskan asas kekeluargaan dan menempatkan koperasi sebagai sokoguru distribusi kesejahteraan, bukan semata badan usaha.

Dalam praktik, realisasi gerai koperasi di berbagai daerah tersendat karena lambannya fasilitasi penyediaan dan pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah, sehingga tampak adanya stagnasi pemanfaatan aset publik yang berdampak luas terhadap agenda pemberdayaan ekonomi rakyat.

Dari sudut pandang hukum administrasi negara, pengelolaan aset daerah wajib tunduk pada asas legalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian, sebagaimana diatur antara lain dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menempatkan kepala daerah sebagai pemegang kewenangan atas barang milik daerah.

Setiap bentuk pemanfaatan lahan—baik sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, maupun bangun guna serah—harus mengikuti prosedur formal yang ketat. Persoalan muncul ketika prinsip kehati-hatian bergeser menjadi sikap defensif birokratis karena kekhawatiran terhadap risiko hukum maupun temuan audit, sehingga justru menghambat terlaksananya kebijakan-kebijakan inovatif.

Lebih jauh, pola pengawasan yang cenderung represif mendorong pejabat daerah memilih posisi aman dan mempertahankan status quo.

Dalam kerangka hukum administrasi modern, diskresi seharusnya menjadi alat penting untuk mengatasi kekosongan maupun kekakuan pengaturan. Namun, ketika batas-batas perlindungan hukum bagi pejabat yang beritikad baik tidak jelas, penggunaan diskresi justru dihindari.

Konsekuensinya, aset-aset daerah yang berpotensi produktif dibiarkan menganggur, padahal kebutuhan ekonomi masyarakat menuntut percepatan pemanfaatannya.Dari sudut pandang ekonomi publik, pembiaran lahan daerah dalam kondisi stagnan menimbulkan biaya peluang (opportunity cost) yang besar: tanah dan bangunan yang tidak dioptimalkan berarti hilangnya potensi nilai tambah.

Gerai koperasi dapat berfungsi sebagai simpul distribusi kebutuhan pokok, penguat rantai pasok lokal, sekaligus sumber penciptaan lapangan kerja. Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, kegagalan mengaktivasi aset menunjukkan lemahnya kualitas institusi dalam menurunkan biaya transaksi dan mengoordinasikan kepentingan para pelaku ekonomi; ketika institusi publik lamban, pasar rakyat ikut tertekan. Hasbi, I., Haruna, N., & , S. (2025).

Secara makro, keterlambatan ini melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian inflasi daerah. Gerai koperasi berpotensi menjadi instrumen stabilisasi harga melalui distribusi yang lebih langsung dan efisien. Jika dukungan lahan tersendat, fungsi intervensi ekonomi lokal pun tertunda, sehingga pemerintah daerah kehilangan momentum memperkuat daya beli dan ketahanan ekonomi berbasis komunitas.

Dalam ranah politik, pelambatan penyediaan lahan terkait erat dengan lemahnya kemauan politik. Desentralisasi melalui UU 23/2014 memberi kewenangan luas mengelola sumber daya, tetapi juga menuntut keberanian mengambil keputusan strategis.

Ketika kepala daerah lebih fokus pada risiko elektoral atau tekanan politik lokal, agenda ekonomi kerakyatan kerap tersisih oleh proyek-proyek yang lebih populis dan cepat terlihat hasilnya. Dinamika politik anggaran dalam penyusunan APBD—yang sarat kompromi eksekutif–legislatif—juga menentukan.

Jika pembangunan gerai koperasi tidak menjadi prioritas bersama, dukungan lahan maupun anggaran pendukung akan berjalan lambat, menegaskan bahwa kebijakan ekonomi rakyat selalu bergantung pada konfigurasi koalisi kepentingan di tingkat lokal. Junita, A., & Handoko, T. (2020).

Masalah koordinasi kelembagaan juga menjadi faktor penting. Pengelolaan aset berada pada badan keuangan dan aset daerah, sementara urusan koperasi berada pada dinas teknis yang berbeda. Tanpa orkestrasi kebijakan yang terintegrasi dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah, program berjalan parsial.

Fragmentasi birokrasi ini memperlihatkan lemahnya governance capacity dalam menghubungkan visi ekonomi dengan instrumen administratif yang tersedia. Secara normatif, prinsip good governance menghendaki adanya transparansi, partisipasi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan pemanfaatan aset. Skema kerja sama untuk pengembangan gerai koperasi perlu disusun secara terbuka dan didasarkan pada analisis kelayakan yang terukur, sehingga potensi benturan kepentingan dapat dihindari.

Reformasi tata kelola aset daerah idealnya diarahkan pada digitalisasi data dan inventaris, penyederhanaan alur dan prosedur, serta pemberian jaminan perlindungan hukum bagi pejabat yang bertindak sesuai asas kehati-hatian dan menjunjung kepentingan publik.

Pada gilirannya, tersendatnya pemanfaatan aset daerah dalam pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih merefleksikan kualitas tata kelola dan tingkat komitmen politik pemerintah daerah.

Secara normatif, hukum telah menyediakan kerangka pengaturan, ilmu ekonomi telah menggarisbawahi urgensi manfaatnya, dan ranah politik mempunyai legitimasi untuk mengambil tindakan. Persoalan utamanya terletak pada keberanian administratif dan konsistensi pelaksanaan kebijakan.

Apabila aset publik dapat dioptimalkan secara akuntabel dan progresif, koperasi tidak lagi berhenti sebagai simbol konstitusional, melainkan menjelma menjadi motor penggerak nyata ekonomi kerakyatan di level lokal. (*)