Bima, Sangiangpost. Id_ Tiga orang mahasiswa berinisial MA (22), MD (20), dan I (20) tak berkutik saat diringkus personel Polsek Bolo, Polres Bima, pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Ketiganya ditangkap saat asyik menggelar pesta narkotika jenis ganja di area Paruga Na’e, Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Menanggapi laporan warga, Kapolsek Bolo AKP Nurdin memimpin langsung anggotanya menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan ketiga mahasiswa tersebut tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti
Diantaranya satu linting setengah ganja yang telah dicampur dengan tembakau, satu lembar kertas papir, satu bungkus rokok Marlboro Bolong (sisa 9 batang), satu bungkus rokok In Mild Apple Mint (sisa 5 batang) dan dua unit telepon genggam (handphone).
Kepada petugas, ketiga mahasiswa tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara patungan. Mereka membeli ganja tersebut dari seseorang di Kota Bima seharga Rp100.000.
Kapolres Bima, AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., MH., melalui Kapolsek Bolo AKP Nurdin, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKP Nurdin.
Guna penyelidikan lebih lanjut terkait peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba, ketiga mahasiswa tersebut kini telah diserahkan ke Sat-Resnarkoba Polres Bima. (Oyan)











