BIMA, Sangiangpost. Id_ Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Bima Polda NTB beserta Polsek jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya patut diancungi jempol.
Hanya dalam waktu semalam, personel Polsek Bolo berhasil menggulung para terduga pelaku narkoba di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Tumpu dan Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima pada Rabu (20/5/2026) dini hari.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bolo Iptu M. Sofyan Hidayat, S.Sos., membenarkan rangkaian penangkapan sukses tersebut.
“Benar, anggota kami di lapangan berhasil mengamankan para terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu di dua desa dalam waktu yang hampir berurutan,” ujar Iptu M. Sofyan Hidayat.
Aksi pemberantasan barang haram ini dimulai sekira pukul 00.30 WITA. Bergerak cepat berdasarkan informasi berkala, Polsek Bolo terlebih dahulu meringkus 3 orang terduga pelaku di Desa Tumpu.
Tak berhenti di situ, selang beberapa jam kemudian atau sekira pukul 03.30 WITA, polisi kembali membongkar jaringan peredaran shabu di Desa Tambe setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan di salah satu rumah warga.
“Informasi dari warga masuk sekira pukul 03.30 WITA dini hari yang menyebutkan adanya aktivitas narkoba di Desa Tambe. Kami langsung bergerak cepat menuju TKP,” lanjut Kapolsek.
Setibanya di TKP Desa Tambe, petugas memergoki dua orang terduga pelaku berinisial MD (P) dan AN (L) yang merupakan warga setempat. Dengan disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, petugas langsung melakukan tindakan hukum berupa penggerebekan dan penggeledahan badan serta area sekitar.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 27 klip plastik berisi kristal bening yang diduga kuat narkoba jenis shabu. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana terduga pelaku AN. Selain narkoba, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 850.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut.
Sementara itu, dari tangan rekan terduga pelaku lainnya berinisial MA, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, seluruh terduga pelaku tetap digelandang ke Mapolsek Bolo.
“Saat ini para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bolo, dan selanjutnya akan kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
