Selisih Pencatatan PAD Rp28 Miliar dan Ancaman terhadap Integritas Keuangan Daerah

Berita207 Dilihat

Bima, Sangiangpost. Id_ Keuangan daerah bukan sekadar deretan angka dalam laporan anggaran. Ia adalah cermin integritas pemerintahan, ukuran profesionalitas birokrasi, sekaligus wajah kepercayaan publik terhadap negara di tingkat lokal. Karena itu, ketika muncul selisih pencatatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp28 miliar antara DPKAD dan Bapenda, persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai kesalahan administratif biasa. Lebih dari itu, ia merupakan alarm serius terhadap tata kelola keuangan daerah.

Dalam perspektif keuangan publik, perbedaan angka antarlembaga pengelola fiskal menunjukkan adanya persoalan mendasar pada sistem pengendalian internal pemerintah daerah. PAD merupakan instrumen vital bagi kemampuan daerah membiayai pembangunan secara mandiri.

Ketika data PAD tidak sinkron, maka yang dipertaruhkan bukan hanya validitas laporan keuangan, tetapi juga legitimasi kebijakan pembangunan itu sendiri. Secara normatif, tata kelola keuangan daerah telah diatur secara ketat melalui berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Semua regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, selisih pencatatan PAD dalam jumlah fantastis tidak dapat dianggap sebagai sesuatu yang sederhana.

Dalam pendekatan hukum administrasi pemerintahan, ketidaksinkronan data keuangan dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi apabila terjadi akibat kelalaian, lemahnya koordinasi, atau tidak dijalankannya standar operasional pengelolaan keuangan daerah secara benar.

Bahkan dalam kondisi tertentu, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, persoalan ini dapat bergeser menjadi isu hukum pidana korupsi. Di sisi lain, dari perspektif akuntansi sektor publik, perbedaan data antara Bapenda sebagai pemungut dan DPKAD sebagai pengelola kas daerah menunjukkan lemahnya integrasi sistem informasi keuangan daerah.

Padahal dalam sistem pemerintahan modern, sinkronisasi data adalah jantung pengelolaan fiskal. Pemerintah daerah yang sehat ditandai oleh kesesuaian antara data pemungutan, penyetoran, pencatatan, dan pelaporan. Selisih Rp28 miliar juga menghadirkan pertanyaan publik yang sangat mendasar: angka mana yang benar? Jika masyarakat tidak lagi percaya pada validitas data pemerintah, maka sesungguhnya pemerintah sedang menghadapi krisis integritas fiskal.

Dan krisis integritas jauh lebih berbahaya dibanding sekadar defisit anggaran, sebab ia menghancurkan kepercayaan rakyat secara perlahan. Dalam konteks inilah jargon perubahan pemerintahan Ady-Irfan diuji secara nyata. Perubahan tidak cukup hanya hadir dalam slogan politik, baliho, atau pidato seremonial. Perubahan harus tampak pada keberanian membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.

Publik tentu berharap pemerintahan Ady-Irfan menjadikan momentum ini sebagai titik evaluasi besar terhadap tata kelola keuangan daerah. Pemerintahan baru harus berani melakukan audit internal menyeluruh, memperkuat digitalisasi keuangan daerah, serta membangun sistem integrasi data antara seluruh OPD pengelola pendapatan.

Selain itu, pengawasan inspektorat daerah tidak boleh sekadar formalitas administratif. Fungsi pengawasan harus diarahkan untuk memastikan tidak ada ruang manipulasi, pembiaran, maupun ego sektoral birokrasi yang merugikan daerah.

Lebih penting lagi, pemerintahan Ady-Irfan perlu membangun budaya birokrasi yang menempatkan integritas sebagai fondasi utama pelayanan publik. Sebab pada akhirnya, masalah terbesar pemerintahan daerah sering kali bukan kekurangan anggaran, melainkan lemahnya tata kelola dan rendahnya disiplin administrasi.

Publik saat ini semakin kritis. Masyarakat tidak hanya menilai pembangunan dari jalan yang dibangun atau gedung yang diresmikan, tetapi juga dari seberapa jujur pemerintah mengelola uang rakyat. Oleh karena itu, transparansi pengelolaan PAD harus menjadi prioritas utama apabila pemerintah ingin menjaga legitimasi dan kepercayaan publik.

Selisih Rp28 miliar ini harus dijadikan pelajaran penting bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak boleh lagi berjalan dengan pola lama yang tertutup, lamban, dan tidak terintegrasi. Pemerintahan modern menuntut akurasi data, keterbukaan informasi, serta akuntabilitas yang dapat diuji oleh publik kapan saja. Jika pemerintahan Ady-Irfan mampu menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, profesional, dan berbasis hukum, maka publik akan melihat bahwa jargon perubahan memang benar-benar sedang dijalankan.

Namun apabila persoalan ini dibiarkan mengambang tanpa penjelasan yang jelas, maka selisih Rp28 miliar tersebut bukan hanya menjadi persoalan angka, melainkan simbol rapuhnya integritas keuangan daerah itu sendiri.

Oleh: Imran, S.PdI, SH