Bima, Sangiangpost. Id_ Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB menertibkan puluhan Kendaraan Bermotor (Ranmor) roda dua yang menggunakan knalpot racing, Selasa (26/5/2026), sekitar pukul 17.30 Wita.
Giat tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bolo, IPTU. Muh Sofyan Hidayat, S.Sos.
Menurut, Kapolsek Bolo, IPTU. Muh Sofyan Hidayat, S.Sos, penertiban ini dilakukan banyaknya laporan masyarakat. Bahwa penggunaan knalpot racing dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
“Kami banyak menerima laporan Ranmor dengan knalpot racing sangat mengganggu. Bahkan meresahkan di wilayah hukum Kecamatan Bolo,” ucap Kapolsek kelahiran Desa Dena Kecamatan Madapangga itu.
Sambung Kapolsek, kegiatan operasi penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong ( racing) akan dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan. Hal itu sebagai upaya menciptakan ketertiban umum dan menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum setempat.
“Kita akan lakukan operasi ini secara kontinyu,” tegasnya.
Diimbaunya, kepada pemilik kendaraan agar mengganti untuk knalpot brong ( racing) dengan knalpot standar. Karena knalpot brong ( racing) dapat menggaggu kenyamanan dan ketertiban umum.
“Kami minta kesadaran pemilik Ranmor. Yakni ganti knalpot racing dengan knalpot standar,” ungkapnya.
Dalam operasi penertiban tersebut jajaran Polsek Bolo berhasil mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong ( racing) sejumlah 17 (tujuh belas) unit dengan rincian sebagai berikut :
Tiga unit SPM Honda VARIO 125 tanpa nomor polisi, satu unit SPM Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi, satu unit Honda Fit S tanpa nomor polisi, satu unit Honda supra X 125 tanpa nomor polisi, satu unit Honda absolut Revo tanpa nomor Polisi, satu unit Yamaha R15 dan sembilan SPM Honda supra Fit tanpa nomor polisi.
Sementara knalpot racing dimusnahkan kemudian diganti dengan knalpot standar. (Oyan)
