BIMA, Sangiangpost. Id_ Jajaran Kepolisian Sektor Bolo Polres Kabupaten Bima NTB menangkap remaja asal Desa Rada Kecamatan Bolo, Jumat (8/5/2025).
Remaja inisial Tatang tersebut (19) diamankan anggota Polsek Bolo, karena mencuri satu unit Laptop merk Acer dan 2 unit HP Android yakni merk Samsung galaxi dan merk OPPO.
Kapolsek Bolo, IPTU. Nurdin, mengatakan, penangkapan terhadap Tatang berawal dari adanya laporan korban (M Rahdian, red) bahwa terjadi pencurian di rumahnya pada Sabtu (3/5/2025), sekitar pukul 02.00 Wita.
Korban menceritakan sejumlah barang yang hilang, menindaklanjuti laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Korban menceritakan barang yang hilang berupa satu unit Laptop merk Acer dan dua unit Handphone Android merk Samsung galaxi serta Handphone merk OPPO. Anggota langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan,” ucap Nurdin.
Sambung Kapolsek, dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperoleh informasi tempat penjualan barang-barang tersebut. Dan tiga orang pembeli mengaku membayar barang tersebut dari Tatang.
“Pelaku ditangkap di kediamannya, saat diamankan Tatang hendak kabur. Namun karena sudah dikepung, pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya, Ia masuk di rumah korban dengan cara merusak pagar bagian belakang, kemudian mencungkil jendela dapur dengan tembilang kecil lalu memanjat dan masuk dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga sehingga korban alami kerugian Rp. 8,5 juta.
“Tatang dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Selanjutnya anggota melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke JPU,” tutup Kapolsek Bolo. (Oyan)