Tiga Kali Mangkir, Direktur PT Al Isra Dinyatakan sebagai DPO

Berita793 Dilihat
banner 468x60

BIMA, Sangiangpost. Id_ Setelah mangkir dipanggil tiga kali dan dijemput paksa tidak berada di tempat akhirnya penyidik menetapkan tersangka korupsi dana KUR BNI KCP Woha Bima, Asrarudin sebagai buronan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima, DR Ahmad Hajar Zunaidi, SH, MH mengatakan telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka Asrarudin als Udin.

banner 336x280

“Yang bersangkutan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana KUR kolektif bawang merah nasabah BNI KCP Woha tahun 2021,” ujarnya.

Penetapan DPO tersebut berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bima Nomor : PRINT-1091/N.2.14/Fd.2/05/2025 tanggal 16 Mei 2025.

“Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Asrarudin als Udin secara patut sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” tuturnya.

Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas dan tidak diketahui keberadaannya.

Perbuatan tersangka Asrarudin als Udin selaku Collection Agent pada penyaluran KUR Kolektif Bawang Merah BNI KCP Woha tahun 2021 disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.Selain Asrarudin, dalam perkara ini penyidik Kejaksaan juga menetapkan Arif Rahman, pejabat BNI KCP Woha juga sebagai tersangka. Saat ini tersangka Arif Rahman ditahan di Rutan Raba Bima. (*)

banner 336x280