Diduga Korupsi Dana Hibah Rp. 27 Miliyar, KPU Kabupaten Bima Dilapor ke Polisi

Berita468 Dilihat
banner 468x60

Bima, Sangiangpost. Id_ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp. 27 miliyar.

Terkait dugaan tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Bima dilapor ke Tipikor Polres Kabupaten Bima, Senin (17/2/2025).

banner 336x280

“KPU Kabupaten Bima diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp. 27 miliyar untuk Pilkada tahun 2024. Dan sudah kita laporkan ke pihak kepolisian,” tegas Ahmad, SH dkk, Rabu (19/2/2025).

Kata Ahmad, dari tahapan Pilkada yang dilaksanakan, anggaran hibah senilai Rp. 27 Miliar diduga kuat tidak sesuai alur penggunaan yang jelas. Yakni antara belanja pada tahapan Pilkada dan minimnya kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Bima di tingkat lapangan.

“Kegiatan KPU Bima tidak pernah menyentuh langsung masyarakat, seperti halnya terkait sosialisasi pencoblosan pada Pilkada Serentak 2024, padahal kegiatan tersebut sudah teralokasi khusus anggarannya,” tutur Ahmad.

Dilihat dari anggaran yang begitu fantastis, KPU Bima hanya melaksanakan debat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Bima satu kali. Pertanyaannya, kemanakah sebagian anggaran terkait hal demikian?. Walaupun debat kandidat tersebut disepakati oleh masing-masing calon hanya satu kali saja.

“Kita lebih fokus ke anggaran hibah yang Rp. 27 Miliar, kami menduga anggaran itu tidak digunakan sepenuhnya dalam proses pelaksanaan pada tahapan Pilkada,” jelasnya.

Kami menegaskan, ada upaya konspirasi yang dilakukan pihak KPU Kabupaten Bima dalam hal penggunaan anggaran dana hibah tersebut,” tutup Ahmad.

Kasat Reskrim Polres Bima melalui Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membenarkan, bahwa dana hibah yang digunakan oleh KPU Bima dalam tahapan Pilkada Serentak 2024 dan resmi dilaporkan.”Benar sudah dilaporkan,” kata penyidik Tipikor Polres Kabupaten Bima.

Ditanya terkait perkembangan laporan, penyidik Tipikor menyebut bahwa pihaknya telah memanggil pihak-pihak terlapor yang berkaitan dengan anggaran dana hibah.

“Kami sudah memanggil untuk meminta keterangan terkait itu, tapi untuk komisionernya belum. Pastinya mekanisme dan prosedur akan dijalankan sesuai aturan berlaku,” ungkapnya.

Ketua KPU Kabupaten Bima, Adi Supriyadin, mengaku kooperatif terkait laporan tersebut. Ia mengaku, secara detail laporan tersebut belum ketahui, yakni apa substansi laporan yang dimaksud.

“Kita belum tahu apa substansi terkait laporan itu. Sebaiknya ditanyakan langsung ke pihak kepolisian,” kata Adi.

Ia menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian soal laporan tersebut. Sedangkan untuk tahapan Pilkada masih ada yakni hingga bulan Maret mendatang.

“Kita tetap menghargai proses hukumhukum. Yang jelas tahapan Pilkada selesai bulan Maret,” tutupnya. (Oyan)

banner 336x280