Sangiangpost. Id_ Kapolsek Bolo Kapolres Kabupaten Bima, NTB, AKP. Nurdin memimpin penangkapan HR (40) asal Desa Tambe, Sabtu (11/1/2025).
Giat penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar sekaligus yang disinyalir bandar terbesar shabu-shabu itu di So Sori watasan Desa Leu kecamatan setempat, sekitar pukul 04.30 Wita.
Kapolsek Bolo, AKP. Nurdin, menceritakan, penangkapan terhadap HR berdasarkan Surat Permohonan bantuan Penangkapan Nomor : B / 6891 / XII / RES.4.2 / 2024 / Ditresnarkoba, tanggal 26 Desember 2024.”
“Kami juga kantongi Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 07 / I / 2025 / Satresnarkoba, tanggal 08 Januari 2025,” jelas Kapolsek Bolo.
Lanjut Kapolsek, sebelumnya HR dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Polda NTB. Kemudian menyusul Surat permohonan bantuan kami melakukan aksi penangkapan terhadap bersangkutan.
“Adapun BB yang diamankan, sebutnya, 1 buah belati, 1 unit, Hp Merk Nokia. Sebuah dompet berisi uang senilai Rp.500.000,” tuturnya.
Di tangan HR berhasil diamankan 2 kartu ATM BRI, ATM Sinar Mas, ATM Mandiri dan lainnya.
Sementara anggota yang terlibat saat penangkapan, KA SPKT I, Kanit Reskrim dan beberapa anggota lainnya.
“Tepat pukul 04.50 Wita, HR bersama BB digiring ke Mako Polres Kabupaten Bima untuk diserahkan ke Unit Res Narkoba, selanjutnya dibawa oleh Sat Res Narkoba Polres Kabupaten Bima ke Polda NTB menggunakan jalan darat,” tutup putra kelahiran Desa Leu itu. (Oyan)