Dua Warga yang Ditangkap saat Pesta Shabu Bukan Dilepas, Tapi Dilimpahkan ke BNNK Bima

Berita1335 Dilihat
banner 468x60

Bima, Sangiangpost. Id_ Kapolres Kabupaten Bima, AKBP. Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., menegaskan, bahwa dua orang warga yang ditangkap saat pesta shabu-shabu di Desa Tambe yakni M dan N itu bukan dilepas namun diserahkan atau dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bima pada Kamis (02/01/2025) oleh personel Sat Res Narkoba.

Kata Kapolres Kabupaten Bima, penyerahan M dan N ke BNNK Bima sudah melalui Standar Operasional Prosedur (SOP). Yakni melalui beberapa tahapan seperti melakukan pengujian sampel BB ke BPOM Mataram.

banner 336x280

Kemudian hasilnya tidak mengandung Amfetamin, Metamfetamin dan MDMA (Narkotika Gol I).

“M dan N yang ditangkap saat pesta shabu-shabu di Tambe bukan dilepas. Tapi diserahkan ke BNNK Bima untuk menjalani rehabilitasi,” tegas Kapolres Bima melalui WhatsApp, Senin sore (6/1/2025).

Sambung Kapolres, berbagai langkah telah dilakukan, pasca penangkapan terhadap M dan N telah dilakukan tes urine. Hasilnya memang positif menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu. Namun, BB yang diamankan anggota di lapangan bukan shabu-shabu tapi tawas.

“Kemudian memeriksa saksi-saksi dan tepatnya Senin (30/12/2024) melakukan gelar perkara,” terangnya.

Sambung Kapolres, kesimpulan gelar perkara keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 127 ayat (1) huruf A UU No 35 Tahun 2009, kemudian dilakukan Assesment Terpadu (AT). Nah, berdasarkan surat rekomendasi hasil assesment berupa hukum dan medis. Tersangka inisial N merupakan penyalahguna Narkotika jenis shabu-shabu tingkat ringan dan harus menjalani perawatan melalui rehabilitasi program rawat jalan selama 8 kali pertemuan di klinik Pratama BNNK Bima.

“Begitupun untuk tersangka M termasuk kasus baru dan yang bersangkutan dapat menjalani perawatan melalui rehabilitasi medis program rawat inap di RS Mutiara Sukma NTB,” urainya.

Langkah selanjutnya, sebut Kapolres, dilakukan gelar perkara penghentian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kemudian pada Kamis (02/1/2025) personel Sat Res Narkoba melakukan serah terima kedua tersangka dengan pihak BNNK Bima untuk menjalani proses rehabilitasirehabilitasi.

“Jadi tidak benar M dan N dilepas. Tapi dilimpahkan ke BNNK Bima untuk menjalani rehabilitasi,” tutup Kapolres Kabupaten Bima. (Oyan)

banner 336x280