Bima, Sangiangpost.Id_ Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nurhasanah (34) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian lantaran dianggap menganiaya pelaku pencabulan berinisial AMR (22).
Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi berdasarkan surat nomor : Sp.Tap/15/VIII/2024/Sek.Bolo yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, IPTU. Abdul Malik.
“Saya merasa diperlakukan tidak adil, karena penetapan tersangka dengan alasan menganiaya AMR. Yakni pelaku pencabulan anak saya,” kata Nurhasanah, Kamis (22/8/2024) pagi.
Kata Nurhasanah, kasus pencabulan terhadap anaknya terjadi pada bulan April 2024 lalu, hal tersebut diceritakan oleh tetangga tapi tidak dihiraukan karena merasa tidak percaya. Seiring berjalannya waktu, Ia bertanya kepada anaknya yang masih berusia 8 tahun itu (korban, red), setelah kisah tragis itu diceritakan anaknya, sontak naik pitam dan menuju ke kediaman pelaku.
“Tiba di rumah pelaku, Ia mengaku justeru dicaci maki oleh AMR (pelaku, red) lantaran bertanya terkait kasus tersebut. Karena tidak terima dimarahi oleh AMR, langsung mengambil kayu dan memukulnya,” kisah Nurhasanah.
Saat itu, lanjut Nurhasanah, setelah memukul AMR, saya dikeroyok oleh AMR dan keluarganya. Namun kasus pengeroyokan tidak saya lapor ke polisi karena pikiran fokus terhadap anaknya.
“Saya akui memukul AMR, karena dia telah menodai kehormatan anak saya,” akunya.Sambungnya, atas kejadian itu keluarga AMR melaporkan dirinya ke Polisi pada bulan Mei 2024 lalu, atau selang beberapa pekan usai melaporkan dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku kelas dua SD itu.
“Saya sudah terima surat penetapan tersangka dari Polisi. Hari ini Kamis (22/8/2024) akan menghadap pihak penyidik,” ungkap Nurhasanah.
Selain merasa tidak adil, Nurhasanah menyampaikan, penetapan tersangka terhadap dirinya akan mengganggu psikologisnya anaknya. Sebab saat ini, anaknya masih trauma dan butuh pendampingan setelah dicabuli AMR.
“Kalau saya ditahan, nasib anak saya bagaimana. Sedangkan dia butuh kasih sayang seorang ibu,” imbuhnya.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bima, Muhammad Umar, mengatakan, terkait kasus pencabulan tersebut kami telah memberikan pendampingan sejak awal. Bahkan sudah dilakukan asesmen psikolog terhadap korban.
“Kami selaku petugas LPA Kabupaten Bima sudah berikan asesmen terhadap korban pencabulan. Bahkan asesmen juga telah dilakukan oleh pihak LPA Mataram dan hasilnya ada di penyidik Polres Kabupaten Bima,” terang Umar.
Kata dia, terkait kasus yang dirundung ibu korban hingga dinyatakan tersangka oleh pihak penyidik. Kita melihat hal itu sebagai respon manusiawi seorang ibu karena mendengar atau mendapat kabar anaknya dicabuli atau didzolimi.
“Apa yang dilakukan ibu korban adalah respon manusiawi. Dan tidak apa – apa diproses, karena kita harus taat hukum,” jelasnya.
Disampaikannya, kasus pencabulan dialami korban dan kasus pemukulan yang dialami pelaku wajib hukumnya diusut tuntas. Karena dua tindakan yang berbeda yang tentunya harus diproses sesuai hukum berlaku.
“Kita harap proses hukum kasus pencabulan dipercepat. Dan kasus pemukulan itu silahkan diproses sesuai prosedur hukum,” pinta Umar.
Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, IPTU. Abdul Malik sudah dihubungi. Karena masih sibuk dengan agenda lain, menyarankan untuk menghubungi Kanit PPA atau penyidik yang menangani kasus tersebut. Sementara itu, Kanit PPA dan pihak penyidik belum dapat dikonfirmasi, secepatnya akan diupayakan untuk dimintai keterangan. (Oyan)