Kota Bima, Sangiangpost.Id_ Mantan oknum Lurah Lelamase Kecamatan Rasana’e Timur Kota Bima inisial ZA diduga melegalkan jual beli tanah yang disinyalir sedang sengketa. Hal tersebut muncul spekulasi negatif dari semua kalangan, bahwa oknum lurah tersebut melakukan konspirasi terselubung dengan pihak penjual (Suryadin, red).
Selaku pihak yang keberatan, Rifaid H Hasnun, pada Kamis (18/7/2024), mengatakan, Ia mengaku didzolimi oleh oknum Lurah, sehingga dirinya sangat dirugikan.“Oknum Lurah (ZA, red) tidak pernah konfirmasi soal pembuatan surat jual beli tersebut. Padahal, sebelumnya telah disampaikan bahwa obyek tersebut sedang bersengketa,” ucap Rifaid.
Obyek tersebut merupakan tanah tegalan yang terletak di wilayah Kelurahan Lelamase dengan luas sekitar 20 are. Cerita Rifaid, awalnya pada tahun 1992 orang tua Suryadin (Almarhum Abdul malik Sahidu dan Almarhumah Darfiah) yang juga adalah mantan mertuanya meminjam uang. Hingga pada tahun 2007 total uang yang dipinjam sebesar Rp. 120 juta, jumlah tersebut belum terhitung harga tiga ekor sapi dan satu unit sepeda motor yang dijual oleh mantan mertuanya.
“Karena tidak bisa mengembalikan pinjaman, mereka sepakat menyerahkan satu unit rumah di RT 07 Kelurahan Dodu Kecamatan Rasana’e Timur,” kisah Rifaid.
Sambungnya, setelah mertuanya meninggal dunia, Suryadin menyampaikan bahwa rumah tersebut sebahagian adalah haknya dan sebagai gantinya tanah tegalan di watasan Kelurahan Lelamase. “Apa yang disampaikan Suryadin saat itu kita terima. Sehingga tanah tegalan di Lelamase menjadi miliknya dan sebahagian rumah di RT 07 Kelurahan Dodu dikuasai oleh Suryadin,” tutur Rifaid.
Lanjut Rifaid, beberapa tahun kemudian mendapat informasi bahwa Suryadin ingin menjual tanah tegalan tersebut, tak lama setelah itu datang ke Kantor Kelurahan Lelamase dan menyampaikan ke Lurah (ZA, red) jangan membuat surat jual beli obyek tersebut karena masih sengketa.
“Saya sudah peringatkan Lurah (ZA, red). Jangan sekali – kali membuat surat jual beli obyek tersebut, karena masih sengketa. Dan sebelumnya ke rumah Mustamin selaku pihak pembeli, karena yang bersangkutan tidak ada di rumah, saya sarankan istri Mustamin agar tidak membayar tanah tersebut,” tegasnya.
Ironisnya, oknum Lurah (ZA, red) yang sekarang menjabat sebagai Kabid Pengembangan dan Pemanfaatan Riset BRIDA Kota Bima itu diam – diam mengeluarkan surat jual beli obyek yang dimaksud tanpa melakukan konfirmasi lebih dulu.“Saya kaget tanah itu dijual oleh Suryadin dan pihak Kelurahan Lelamase mengeluarkan surat jual beli sebagai bukti transaksi. Padahal, diawal sudah disampaikan tanah tersebut bersengketa,” ungkap Rifaid.
Ia berharap, pihak Kelurahan Lelamase menganulir surat jual beli tersebut dengan alasan cacat demi hukum.“Surat jual beli tersebut cacat demi hukum dan harus dianulir. Jika tidak, pihaknya tidak segan – segan untuk mrelaporkan masalah tersebut ke ranah hukum,” janjinya.
Sementara itu, mantan Lurah Lelamase, ZA, mengungkapkan, pihaknya mengaku pernah mengeluarkan surat jual beli tanah tersebut. Namun jauh sebelum Pak Rifaid datang ke kantor untuk memberitahukan bahwa obyek tersebut bersengketa. “Jual beli tanah tersebut berdasarkan dokumen yang jelas. Dan Pak Rifaid datang ke kantor setelah proses jual beli dilakukan,” ucap ZA.
Soal tudingan bahwa dirinya telah melegalkan jual beli tanah bersengketa, pihaknya tidak mau berspekulasi karena terkait hal itu bisa diklarifikasi di Kantor Kelurahan Lelamase dan orang-orang yang membuat surat jual beli itu masih ada.
“Kasus tersebut sudah lama, sebaiknya datang ke Kantor Kelurahan Lelamase untuk klarifikasi,” sarannya. (Oyan)












